Anak Yang Juga Kuasa Hukum yang Menggugat Ayahnya Meninggal

Detikcoy - Masitoh, adalah salah satu anak yang juga sekaligus kuasa hukum penggugat ayah kandung Rp 3 Miliar di Bandung meninggal dunia. Dia meninggal di tengah mengurus gugatan terhadap ayahnya.
"Meninggalnya tanggal 18 (Januari) malam," ujar Musa Darwin Pane kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Masitoh ialah kuasa hukum dari Deden anak yang menggugat ayahnya sendiri Koswara. Masitoh anak ketiga dari Koswara atau adik dari Deden. Deden sendiri merupakan anak kedua dari enam bersaudara.
Masitoh sendiri meninggal di tengah gugatan Deden terhadap ayah kandungnya.
Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar pada 2 Desember 2020. Sementara tanggal 18, merupakan satu hari sebelum sidang lanjutan pada tanggal 19 Januari 2020.
"Masitoh meninggal karena pembengkakan jantung," kata dia.
Ditanya soal keberadaan keluarga saat Masitoh meninggal, Musa mengatakan pihaknya sudah mengabarkan kepada keluarga. Bahkan, Deden sendiri datang ke rumah Imas anak tertua untuk memberi kabar.

"Bapaknya sebetulnya sudah mengetahui. Tetapi dugaan kita dihalang-halangi. Karena kan si Deden sudah ke rumah Imas untuk memberitahukan cuma bapaknya tidur enggak boleh dibangunin," tuturnya.
Musa mengaku sedih saat Masitoh dimakamkan, tak ada keluarga hingga ayahnya yang datang.
"Enggak ada hanya dari keluarga Deden saja. Pak Koswara dan Imas nggak ada. Padahal sudah dikasih tahu. Ya kita sedih sih seharusnya dengan perkara di pengadilan kan berbeda. Mengenai etika kemanusiaan harusnya datang," katanya.
Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan karena gegara masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayahnya kembali ditunda. Karena beberapa pihak yang ikut tidak hadir.
Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).
"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.
Sumber : detik.com