Denda Tilang Elektronik Untuk Pengemudi Motor

Detikcoy - Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sedangkan, untuk penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.
Terutama, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas. Satu diantaranya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
Sasarannya untuk meminimalisasi penyimpangan penilangan pada saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya. Maka, Listyo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.
ETLE sasarannya yaitu pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk ke kategori ETLE, paling banyak didominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya sampai 625 pelanggaranan dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik itu,” ujar Fahri saat dihubungi belum lama ini.
Bukan itu saja, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV agar membuat jera para pelanggar lalu lintas. Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.
Tidak hanya menargetkan pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor. Lalu, bagaimana cara kerja dari kamera tilang elektronik ini?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama yaitu untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

Kamera terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera itu mampu menangkap gambar selanjutnya petugas akan menganalisis mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri beberapa waktu lalu.
Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik. Petugas akan mengirimkan data pelanggaran serta biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.
Jenis kamera yang terpasang memiliki spesifikasi berbeda-beda.
Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas. Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan serta penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.
Yang terakhir adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas. Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera. Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.
Ketika di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara. Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.
Sumber : kompas.com