Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab VS Raffi Ahmad

Detikcoy - Raffi Ahmad tengah disorot publik karena diketahui menghadiri sebuah pesta ulang tahun pada 13 Januari 2021 tanpa menerapkan protokol kesehatan. Padahal siangnya, Raffi baru saja divaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri Raffi.
Sejumlah warganet kemudian membandingkan pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi dengan pesta pernikahan putri Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Pasalnya, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Rizieq.
Apa perbedaan hasil penyelidikan terhadap acara yang dihadiri Raffi Ahmad dan acara pernikahan putri Rizieq Shihab?
Kasus Rizie Shihab
Pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020. Acara tersebut digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Panitia memperkirakan jumlah tamu yang akan hadir mencapai 10.000 orang.
Tamu-tamu yang hadir tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. Rizieq akhirnya didenda Rp 50 juta karena dinilai telah menggelar acara yang mengundang kerumunan. Polda Metro Jaya kemudian menyelidiki pergelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab itu, karena, acara tersebut diduga melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.Hasil perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menemukan unsur tindak pidana pelanggaran prookol kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
"Tadi pagi sudah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik. Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup dinaikan ke tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunu. Pada 10 Desember 2020, polisi mengumumkan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Tindakan Melawan Aparat.
Kasus Raffi Ahmad
Acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad Pesta ulang tahun Ricardo Gelael menjadi viral diperbicangkan oleh netizen karena foto Raffi Ahmad yang tak menggunakan masker beredar di media sosial.
Raffi dinilai telah melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker dan para tamu undangan tidak saling menjaga jarak. Raffi meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.
Raffi mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya. Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu. Walaupun telah menyampaikan permohonan maaf, polisi turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad. Menurut Yusri, tidak ada pelanggaran aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam acara tersebut.
Hasil penyelidikan didapatkan setelah Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Daerah mendatangi tempat pesta itu. Pesta ulang tahun itu diketahui hanya dihadiri 18 orang. Salah satu tamu yang hadir dalam acara itu adalah Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Unsur Pasal 93 tidak ada," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/1/2021). Yursi juga menyampaikan, para tamu hadir atas inisiatif sendiri. Mereka pun telah menjalani swab antigen sebelum menghadiri pesta ulang tahun tersebut.
"Itu ada acara ada 18 orang di dalam situ yang memang tidak diundang, tapi datang sendiri. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Yusri.
Lalu, polisi akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta ulang tahun Ricardo Gelael itu. "Memang persangkaannya masih belum ditemukan, tetapi akan kami gelarkan (perkara). Ini bisa lanjut atau tidak. Ini akan kami gelarkan," ucap Yusri.
Sumber : kompas.com