Implementasi Pelaksanaan Pilkada 2020 di Tengah Pandemik Covid-19

Foto : Tahriawati S. Pamentar


Pemilihan umum kepala daerah merupakan bentuk aplikatif dari konsep demokratis yang di anut oleh Negara Indonesia. Praktik pemilukada resmi dilakukan pada tahun 2005, pada awal praktik pemilihan tersebut tentunya masih banyak persoalan yang terjadi. Persoalan pemilukada antara lain Politik Transaksional (Money Politich), Kampanye hitam (Black Campaign), Netralitas Birokrasi, Netralitas Petugas Pemilu, Kapabilitas peserta dan partai politik pengusung calon, Apatisme masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu, Munculnya konflik horizontal ketika momen penyelenggaraan pemilu. 


Baca Juga : Kosmologi Politik Pemerintahan Terhadap Partai Politik


Implementasi demokrasi saat ini akan menjadi jauh lebih sulit dengan kondisi pandemic saat ini yang mendera hampir seluruh dunia, termasuk Indonesia yang menjadi pertimbangan besar pada pelaksanaan pemilukada serentak. Ada beberapa hal yang memang harus di fikir lagi sebelum pelaksanaan Pemilukada 2020. Salah satu faktor utamanya adalah persoalan anggaran yang menjadi penentu sukses atau tidaknya pemilukada itu sendiri. Dan persoalan keamanan dan kesehatan para peserta pemilu harus menjadi prioritas di dalam penyelenggaraan pilkada tersebut. Sebab kondisi saat ini memang tidak mudah dalam mengambil sebuah tindakan dikarenakan kondisi yang berbeda pada pemilu tahun-tahun kemarin. Perbedaan opini yang muncul baik bernada pro maupun kontra dari masyarakat umum dan juga pakar politik menggambarkan pendapat yang bersifat rasional karena didasari oleh pertimbangan serta alasan yang bersifat logis ditengah pandemi covid-19. Diharapkan dari berbagai opini tersebut mampu menjunjung tinggi nilai demokrasi. Sebab tidak kalah penting yaitu bagaimana pelaksanaan teknis yang menjadi tuntutan oleh kedua belah pihak yang mengeluarkan opini kepada pemerintah dapat dipertimbangkan untuk meminimalisir kebijakan yang dikeluarkan melalui dengan pendapat opini-opini yang ada.


Baca Juga : Pelaksanaan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19


Pilkada serentak yang tetap akan dilaksanakan sesuai dengan yang telah dijadwalkan, dan tentunya harus menjalankan protokol kesehatan. Untuk itu pemerintah akan memberikan sanksi hukum kepada pesera pemilu yang melanggar aturan protokol kesehatan pada saat pelaksanaan pilkada, untuk menjaga-jaga akan munculnya klaster baru pada saat pilkada.


Baca Juga : Kebijakan Bantuan Bibit Jagung Di Desa Lamahu

Penulis : Tahriawati S. Pamentar

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

IregWay.com
IregWay.com IregWay.com - Indonesian Research Gateway adalah website yang menyajikan beragam informasi terbaru, yang mencakup pendidikan, Bisnis dan Seputar Blogging