Pelaksanaan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19

Foto : Ayun Mohammad


Penyelenggaraan pilkada merupakan bagian yang paling penting dalam kehidupan bernegara indonesia diera reformasi seperti ini. Dilaksanakannya pilkada ini merupakan wujud dari pelaksaan system demokrasi tidak langsung. Dilaksanakan pilkada ini bertujuan agar kepala daerah harus sungguh-sungguh dalam mempertanggung jawababkan dan harus bekerja atas nama rakyat sehingga pemilihan ini dilakukan langsung oleh rekyat melalui pemilu (Marijan, 2010: 37) mengapa demikian agar supaya rakyat bisa memilih kepala daerah yang benar-benar akan memperjuangkan kepentingan rakyat.


Sudah dipastikan bahwa pilkada kali ini akan dilaksanakan pada Tanggal 09 desember 2020 nanti. Dengan kondisi pandemic covid-19, bagaimana bisa pemerintah tetap melaksanakan pilkada. Sudah pasti dalam keadaan seperti ini akan menimbulkan rasa was-was dalam kalangan masyarakat. Itu merupakan hal yang wajar-wajar saja ketika warga masyarakat merasakan hal semacamnya dan itupun harus menjadi titik fokus bagi pemerintah dalam menangani semua yang dirasakan oleh masyarakat, pemerintah tidak bisa abai akan hal itu. Karna dalam pelaksanaan pilkada nanti yang dibutuhkan adalah partisipasi rakyat dalam politik. 


Dalam hal pelaksanaan pilkada pada tahun ini kita tau bersama bahwa pilkada ini sempat mengalami penundaan dikarenakan masih dalam keadaan pandemic covid-19. Tetapi dengan melalui berbagai diskusi yang dilakukan oleh pemerintah maka pilkada akan tetap dilanjutkan walaupun masih dalam keadaan pandemic seperti ini. Dalam hal ini maka jangan heran timbul pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat. Dalam hal ini sebagai masyarakat yang hidup ditempat dimana kondisi lingkungannya masih terancam pandemic covid-19 pasti akan muncul pertanyaan apakah pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya dan bagaimana cara pemerintah dalam mencegah penyebaran covid-19, atau jangan-jangan pelaksanaan pilkada ini menjadi culture baru dalam penyebaran covid-19. Karna memang pelaksanaan pilkada pada kali ini berbeda dengan pilkada pada tahun-tahun sebelumnya. Jika ditahun sebelumnya tidak ada ancaman penyakit tetapi kali ini ada pandemic covid-19 yang mengincar.


Dalam pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemic covid-19 maka dengan memperhatikan atau dengan protocol kesehatan yang sangat ketat, tetapi dalam hal ini apakah pemerintah yakin bisa memutus mata  rantai penyebaran covid-19 sedang kita tau bahwa tingkat kesadaran masyarakat tentang aturan atau kedisiplinan masih jauh dari kata taat. Kita lihat dari peraturan PSBB yang dibuat oleh pemerintah dalam mencegah ramtai penyebaran covid-19 apakah sudah semuah mematuhinya? Nyatanya masih banyak masyarakat yang masih saja tidak peduli dengan peraturan yang dilakukan oleh pemerintah itu dikarenakan tingkat kesadaran dan kedisipilinan masih kurang.


Dengan keadaan seperti itu apakah pemerintah yakin dengan keputusan bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan. Sedangkan di kabupaten gorontalo masih termasuk dalam zona merah, kecemasan yang di rasakan oleh masyarakat itu bukan tanpa alasan akan tetapi kita melihat situasi dan kondisi saat ini yang memang masih  dalam situasi yang tidak memungkinkan. Jika tingkat kedisiplinan masyarakat itu ada maka kehawatiran mungkin bisa berkurang karana dengan mengadakan perotokol kesehatan yang sangat ketan tetapi tingkat kesadaran masyrakat terkait virus ini masih kurang dan atau bahkan masyarakat menganggap enteng virus ini maka sudah dipastikan akan terjadi kerumunan yang bisa saja menjadi tempat penyebaran virus covid-19.


Dalam politik kita dituntun agar berpartisipasi dan dalam hal ini yakni dalam pelaksanaan pilkada agar terjadi secara demokrasi tetapi demokrasi tidak hanya dilihat dari segi partisipasi tetapi pemerintah juga harus melihat kondisi kesehatan masyarakat sekarang ini. Untuk apa melaksanakan demokrasi jika pemerintah mengabaikan kesehatan masyarakatnya. Sehingganya pemerintah lebih memperhatikan kesehatan masyarkat karena dengan mengingat kembali bahwa pelaksanan pilkada pada tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pilkada pada tahun-tahun sebelumya, pada tahun ininegara kita masih dalam ancaman penyakit yang sangat ganas yakni pandemic covid-19.


Kita sebagai warga Negara yang baik kita harus mengikuti dan mengaminkan apa yang sudah menjadi keputusan yang diambil oleh pemerintah, karena itu juga dilakukan untuk kepentingan kita bersama. Cemas adalah perasan yang wajar yang dialami saat pandemic covid-19 seperti karena segala sesuatu yang serba tidak memungkinkan, maka dengan ini pemerintah harus lebih cepat dalam memutuskan rantai penyebaran covid-19 ini jangan sampai apa yang menjadi kehawtiran yang dirasakn oleh masyarakat itu terjadi. 


Dengan melihat keadaan saat ini akibat adanya pandemic covid-19, makanisme yang paling tepat adalah melakukan pemilihan lanjutan. Denagn melihat isi pasal 121 ayat 1 mekanisme dilakukan untuk seluruh tahapan dalam artian dimulai dari awal (Rohim, 2016). Isi dari pasal 121 ayat 1 “dalam hal disuatu wialaya pemiliahn terjadi bencana alam, kerusakan, gangguan keamanaan, dan atau gangguan lainya yang mengakibatkan seluruh kegaiatan / penyelanggaraan pemiliahan maka akan dilakukan pemilihan lanjutan.


Tetapi Kita sebagai warga masyarakat yang baik hanya bisa mendoakan yang terbaik atas apa yang menjadi keputusan yang diambil pemerintah dan harapan masyarakat pemerintah mampu menjamin kesehatan masyarakat, serta masyarakat berharap pilkada tahun ini akan berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun.


Penulis : Ayun Mohammad

Mahasiswa Ilmu Hukum Kemasyarakatan (IHK)

Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 

Universitas Negeri Gorontalo

IregWay.com
IregWay.com IregWay.com - Indonesian Research Gateway adalah website yang menyajikan beragam informasi terbaru, yang mencakup pendidikan, Bisnis dan Seputar Blogging