Berdasarkan skep 100/vii/2003 aturan membawa senjata api dan peluru?

Berdasarkan skep 100/vii/2003 aturan membawa senjata api dan peluru:

  1. abu bakar.
  2. kaliber peluru maksimal 9 mm, 20 butir peluru/penumpang, 150 butir peluru/penerbangan.
  3. kaliber peluru maksimal 9 mm, 25 butir peluru/penumpang, 200 butir peluru/penerbangan.
  4. kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/penumpang, 100 butir peluru/penerbangan.

Jawabannya adalah d. kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/penumpang, 100 butir peluru/penerbangan.

Berdasarkan skep 100/vii/2003 aturan membawa senjata api dan peluru kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/penumpang, 100 butir peluru/penerbangan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. abu bakar menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. kaliber peluru maksimal 9 mm, 20 butir peluru/penumpang, 150 butir peluru/penerbangan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kaliber peluru maksimal 9 mm, 25 butir peluru/penumpang, 200 butir peluru/penerbangan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/penumpang, 100 butir peluru/penerbangan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kaliber peluru maksimal 9 mm, 12 butir peluru/penumpang, 100 butir peluru/penerbangan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.