Berdasarkan skep 100/vii/2003 penanganan penumpang yang membawa senjata api adalah?

Berdasarkan skep 100/vii/2003 penanganan penumpang yang membawa senjata api adalah:

  1. kiamat biasa.
  2. peluru dikeluarkan dari senjata oleh petugas keamanan penerbangan airline.
  3. senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods.
  4. senjata api dan pelurunya tidak dipisahkan.

Jawabannya adalah c. senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods.

Berdasarkan skep 100/vii/2003 penanganan penumpang yang membawa senjata api adalah senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kiamat biasa menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. peluru dikeluarkan dari senjata oleh petugas keamanan penerbangan airline menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. senjata api dan pelurunya tidak dipisahkan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. senjata api sebagai security item dan pelurunya diperlakukan sebagai dangerous goods.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.