Berdasarkan skep 43/iii/2007 cairan, aerosol, dan gels (lags) yang dibawa penumpang ke kabin pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut?

Berdasarkan skep 43/iii/2007 cairan, aerosol, dan gels (lags) yang dibawa penumpang ke kabin pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. positron.
  2. setiap cairan, aerosol, dan gel tidak dilakukan pemeriksaan dengan x-ray.
  3. kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gels (lags) maksimum 100 ml.
  4. penumpang dapat membawa cairan dengan ukuran wadah 500 ml.

Jawabannya adalah c. kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gels (lags) maksimum 100 ml.

Berdasarkan skep 43/iii/2007 cairan, aerosol, dan gels (lags) yang dibawa penumpang ke kabin pesawat udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gels (lags) maksimum 100 ml.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. positron menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. setiap cairan, aerosol, dan gel tidak dilakukan pemeriksaan dengan x-ray menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gels (lags) maksimum 100 ml menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. penumpang dapat membawa cairan dengan ukuran wadah 500 ml menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gels (lags) maksimum 100 ml.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.