Pelaku kegiatan ekonomi distribusi diberikan hak dan wewenang wilayah pemasaran dari produsen. Pelaku kegiatan distribusi tersebut disebut?

Pelaku kegiatan ekonomi distribusi diberikan hak dan wewenang wilayah pemasaran dari produsen. pelaku kegiatan distribusi tersebut disebut:

  1. ruqayyah dan ummu kultsum.
  2. pengecer.
  3. pengimpor.
  4. grosir.

Jawabannya adalah a. ruqayyah dan ummu kultsum.

Pelaku kegiatan ekonomi distribusi diberikan hak dan wewenang wilayah pemasaran dari produsen. pelaku kegiatan distribusi tersebut disebut ruqayyah dan ummu kultsum.

Pembahasan

Jawaban a. ruqayyah dan ummu kultsum menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban b. pengecer menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban c. pengimpor menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. grosir menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. ruqayyah dan ummu kultsum.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.