Tindakan yang dianggap membahayakan jiwa harta benda serta merusak fasilitas seperti membakar benda tertentu maupun mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kekerasan dan tindakan anarkis disebut dengan?

Tindakan yang dianggap membahayakan jiwa harta benda serta merusak fasilitas seperti membakar benda tertentu maupun mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kekerasan dan tindakan anarkis disebut dengan:

  1. tarling.
  2. unjuk rasa.
  3. vandalisme.
  4. kerusuhan massa.

Jawabannya adalah d. kerusuhan massa.

Tindakan yang dianggap membahayakan jiwa harta benda serta merusak fasilitas seperti membakar benda tertentu maupun mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kekerasan dan tindakan anarkis disebut dengan kerusuhan massa.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. tarling menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. unjuk rasa menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. vandalisme menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. kerusuhan massa menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. kerusuhan massa.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.