Upaya pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak menunjuk pihak ketiga sebagai penengah adalah?

Upaya pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak menunjuk pihak ketiga sebagai penengah adalah:

  1. pasal 33.
  2. konsiliasi.
  3. arbitrase.
  4. mediasi.

Jawabannya adalah d. mediasi.

Upaya pengendalian konflik yang dilakukan dengan cara kedua belah pihak menunjuk pihak ketiga sebagai penengah adalah mediasi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. pasal 33 menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. konsiliasi menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. arbitrase menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. mediasi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. mediasi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.